Rabu, 01 Juni 2011

ORGANISASI DAN MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KESEHATAN

A. Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan

I.Dasar Hukum
Menimbang
1.SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982
Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional
2.TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia
Masa Depan
3.Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-
pokok kesehatan.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom
5.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan daerah

6.Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes.
`/SK/IV/2000
tentang Pembangunan Kesehatan Menuju
Indonesia Sehat tahun 2010

7.Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men.
Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan

II. Memutuskan
Menetapkan
1. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan
Nasional
2. Sistem Kesehatan Nasional Dimaksud dalam diktum kedua
dimaksud agar digunakan sebagai pedoman bagi semua pihak
dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di Indonesia
3. Keoutusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
ditetapkan 10 Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).

B. Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
Gerakan pembangunan berwawasan kesehatan adalah inisiatif semua
komponen bangsa dalam menetapkan perencanaan pembangunan
selalu berorientasi untuk mengedapankan upaya promotif dan
preventif pada masalah kesehatan, walaupun bukan berarti
mengesampingkan kegiatan kuratif.
Gerakan tersebut berlaku untuk semua komponen bangsa yang harus
berpartisipasi secara aktif baik yang berupa kegiatan individu,
keluarga, kelompok masyarakat, instansi pemerintah ataupun
swasta. Promotif yang dimaksud adalah suatu upaya untuk
meningkatkan status kesehatan dan menjaganya dari semua
kemungkinan-kemingkinan yang menyebabkan timbulnya penyakit
dan masalah kesehatan. Kegiatan tersebut bisa berupa
meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan, menjaga kebugaran
tubuh, mengatur menu seimbang termasuk didalamnya kegiatan
rekreasi dan pembinaan mental spiritual

Kegiatan preventif dapat dilaksanakan dengan cara mencegah dan
menghindari timbulnya penyakit dan masalah kesehatan lain. Kegiatan
ini bisa berupa pemberian imunisasi, perbaikan lingkungan ( hygiene
dan sanitasi )baik perorangan, perumahan, industri rumah tangga
maupan indistri perusahaan. Kegiatan preventif juga diulakukan untuk
menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas juga kereta api dan
keselamatan kerja terhadap seluruh pekerja termasuk pekerja
perusahaan. Pada tingkat perusahaan dan departemen dampak
lingkungan dengan kegiatan analisa dampak lingkungan ( AMDAL)

Pada departemen yang terkait misalkan Departemen Pertanian harus
dipikirkan juga bagaimana mencegah dan mengurangi terjadinya
dampak insectisida terhadap penggunanya.

Contoh yang lain : misal pada kegiatan industri perusahaan, jadi semua
industri perusahaan dalam mengolah produknya harus sudah
memikirkan dampak lingkungan utamanya terhadap pengolahan
polutan (limbah produksi) sehingga memenuhi batas ambang
kesehatan yang ditentukan

VISI :
Masyarakat
mandiri
untuk hidup
sehat
(sehat untuk
semua
2010)

MISI :
Menciptakan
semua
masyarakat
sehat

STRATEGI:
1. Menggerakan dan
memberdayakan masyara
kat sehat
2. Meningkatkan akses masya
rakat terhadap pelayanan
kesehatan yang berkualitas
3. Meningkatkan sistem survai
lens, monitoring dan informa
si kesehatan
4. Meningkatkan pembiayaan
kesehatan

PERUBAHAN PARADIGMA SEHAT

Berdasarkan pemahaman situasi dan adanya perubahan
terhadap konsep sehat –sakit serta makin kayanya khasanah ilmu
pengetahuan dan informasi tentang determinan kesehatan yang
bersifat multifaktural, telah mendorong pembangunan kesehatan
nasional kearah paradigma baru, yaitu pardigma sehat
Paradigma adalah pemikiran dasar sehat, berorientasi pada
peningkatan dan perlindungan penduduk sehat dan bukan hanya
penyembuhan orang sakit, sehingga kebijakan lebih ditekankan
pada upaya promotif dan preventif dengan maksud melindungi dan
meningkatkan orang sehat menjadi lebih sehat dan lebihn produktif
serta tidak jatuh sakit karena adanya upaya preventif. Sehingga
perlu diupayakan semua polecy pemerintah selalu berwawasan
kesehatan dengan mottonya menjadi “ Pembangunan Berwawasan
Kesehatan”

Paradigma sehat diharapkan menjadi suatu cara pandang “ baru “
masyarakat yang merupakan perubahan pandang terhadap konsep
sehat sakit. Paradigma sehat dijadikan sebagai suatu komitmen
gerakan nasional segenap masyarakat sehingga betul-betul
kesehatan menjadi tanggung jawab bersama (shared responsibility)
yang mengacu pada prinsip-pronsip kemitraan ( partner ship).
Menggunakan paradigma sehat maka segenap masyarakat bersama
pemerintah menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan
kesehatan agar terwujud “ INDONESIA SEHAT TAHUN 2010”.
Wujud nyata para digma sehat
• Merealisasikan visi Indonesia Sehat tahun 2010 yaitu
gambaran masa depan masyarakat Indonesia yang akan dicapai
melalui penyelenggarakan pembangunan kesehatan yakni :
1. Masyarakat bangsa dan negara yang ditandai dengan
penduduknya hidup dalam lingkungan yang sehat.
2. Berperilaku hidup bersih dan sehat

3. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil
dan merata
4. memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh
wilayah Indonesia

SYSTEM PELAYANAN KESEHATAN


UU No 32-33 2004---> Regulasi nasional
                                       Regulasi propinsi
                                       Regulasi daerah----FUNGSI PUSKESMAS:
                                                                     • YAN KES BERMUTU
                                                                     •PERILAKU HIDUP SEHAT
                                                                     • LINGKUNGAN SEHAT


1.PUSAT KESEHATAN                      
BERWAWASAN
KESEHATAN

2.PUSAT
PEMBERDAYAAN
KELUARGA

3.PUSAT YANKES STR I------->
1.YANKESMAS
                                                     (PUBLIC GOODS)
                                                     2.YANKES
                                                      PERORANGAN
                                                      (PRIVATE GOODS)